Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.04/2016, sistem informasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) kini telah terintegrasi. Selain itu, bersamaan dengan berlakunya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017, NIK dan NP-PPJK—dua nomor identitas yang wajib dimiliki setiap warga negara untuk dapat mengakses layanan kepabeanan—dinyatakan dihapus. Sebagai gantinya, pengguna jasa kepabeanan cukup menggunakan NPWP.
Berintegrasinya sistem data NPWP dengan NIK dan NP-PPJK itu bisa dilihat paling tidak pada beberapa hal utama. Pertama, secara filosofis, pemerintah mengakui bahwa pajak adalah ‘saham politik’ warga negara, yang karena dan atas pembayarannya yang ditandai dengan kepemilikan NPWP, maka ia berhak mendapatkan layanan dari negara, dalam hal ini pelayanan kepabeanan.
Kedua, secara teknis, integrasi sistem data NPWP dengan NIK dan NP-PPJK ternyata bisa dilakukan dengan lancar dan sejauh ini tidak menimbulkan gejolak (sistem ini sudah mulai dijalankan sejak 6 Maret 2017). Kita tahu, penyatuan itu tidak sesederhana kelihatannya. Ada berbagai persoalan yang sepertinya tidak tampak di permukaan, terutama akibat kurangnya political will dan resistensi ego-sektoral. Begitu banyak manfaat dari integrasi sistem identifikasi nasional yang mengkoneksikan data keuangan seperti transaksi bisnis yang terkait dengan perpajakan dan data nonkeuangan seperti demografi dan kependudukan yang terkait dengan pemerintahan.
Arah dari single document dan single ID ini adalah data kepabeanan akan disandingkan dengan data pajak di mana sebelumnya data kedua Ditjen tersebut selama ini terpisah. Kenakalan wajib pajak yang mengelabui data perpajakan dari aktivitas ekspor atau impor jadi sulit terdeteksi. Dengan integrasi identitas dari NIK dan NPWP, maka akan terjadi dual control, yaitu kepatuhan eksportir - importir dan wajib pajak.
*berbagai sumber diolah (jta)