Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

TUGAS DAN FUNGSI

Admin OPD
Halaman Statis
12 Agustus 2019 00:00:00

Image Berita


Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perdagangan.

Dinas Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
  2. pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan;
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Perdagangan dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Sumber: Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024

Source: Dinas Perdagangan

WhatsApp Chat