Dinas Perdagangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perdagangan.
Dinas Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi serta pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan;
- pelaksanaan administrasi pada Dinas Perdagangan dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber: Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2024