Kulon Progo, 27 Agustus 2026 - Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Raden Sunarwan, SE dari Fraksi Gerindra bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kapanewon Lendah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo tersebut dihadiri oleh masyarakat dengan peserta yang mayoritas merupakan pedagang pasar dan pelaku usaha. Sosialisasi menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat.
Dalam penyampaian materi, Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo menjelaskan berbagai ketentuan yang terdapat dalam Perda Nomor 16 Tahun 2021, khususnya mengenai upaya pelindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Bagi para pedagang, materi yang disampaikan dinilai relevan dengan kondisi dan aktivitas perdagangan yang mereka jalankan sehari-hari. Sosialisasi juga menjadi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, maupun permasalahan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Masyarakat mengikuti penyampaian materi dengan baik dan aktif dalam sesi diskusi serta tanya jawab. Berbagai pertanyaan yang disampaikan menunjukkan perhatian peserta terhadap keberlangsungan usaha di pasar rakyat serta pentingnya kebijakan yang dapat memberikan ruang tumbuh bagi pedagang lokal.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi dan kebutuhan di lapangan dapat menjadi bahan dalam upaya peningkatan kualitas pengelolaan serta pemberdayaan pasar rakyat di Kabupaten Kulon Progo. (rda/ez)