Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PELABELAN DALAM KEMASAN

Admin
Informasi Penting
28 September 2022 00:00:00

Image Berita


Mendasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011 pasal 3 sampai dengan  pasal 6 yang berkenaan dengan ketentuan  Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT),  baik BDKT produksi dalam negeri, BDKT impor maupun barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Source: Bidang Usaha Perdagangan

WhatsApp Chat