Mendasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 31/M-DAG/PER/10/2011 pasal 3 sampai dengan pasal 6 yang berkenaan dengan ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), baik BDKT produksi dalam negeri, BDKT impor maupun barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Detail Berita
PELABELAN DALAM KEMASAN
Admin
Informasi Penting
28 September 2022 00:00:00
Source: Bidang Usaha Perdagangan