KULON PROGO, MetroNews - Demi upaya tercapainya Kabupaten Kulon Progo sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Kulon Progo rutin melaksanakan sidang tera ulang. Sidang Tera Ulang sendiri adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 Setiap alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan wajib di tera ulang 1 tahun sekali, sehingga pada Rabu, 11 Februari 2026 UPT Metrologi Legal telah melaksanakan sidang tera ulang di pasar Clereng, kegiatan Sidang Tera Ulang dilaksanakan sebanyak 1 kali pengambilan UTTP dan 1 kali pengembalian UTTP.
Maka dilaksanakan Sidang Tera Ulang Pasar Bendungan pada Februari s.d Maret, dengan hasil Timbangan Meja 43 Unit, Anak Timbangan 129 unit dan Timbangan Sentisimal 1 unit.
“Tera Ulang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali untuk semua alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya kenapa ? karena pada suatu alat ukur yang setiap hari dipakai dengan intensitas cukup tinggi contoh pada timbangan milik pedagang pasar akan mengalami aus, atau bahkan pada anak timbangan bisa terjadi kerusakan yang menyebabkan beban pada anak timbangan sudah tidak sesuai dengan berat seharusnya, maka demi mencegah kerugian pada pedagang pasar dan konsumen maka kami menyarankan agar pemilik UTTP melakukan tera ulang” Ucap Risky Yudi Asmanto ST, MT.
Secara keseluruhan kegiatan Sidang Tera Ulang ini berjalan dengan baik, timbangan-timbangan yang telah ditera ulang oleh UPT Metrologi telah dibubukan cap tanda tera sah tahun “26”, dan UPT Metrologi berharap para konsumen di lingkungan Kabupaten Kulon Progo tidak merasa khawatir akan terjadi mengalami kecurangan dan kerugian ketika berbelanja dipasar. - ffaa