KULON PROGO, MetroNews - Demi upaya tercapainya Kabupaten Kulon Progo sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kabupaten Kulon Progo rutin melaksanakan sidang tera ulang setiap bulannya. Sidang Tera Ulang sendiri adalah pelaksanaan kegiatan Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang dikumpulkan di suatu tempat tertentu atau kegiatan layanan Tera Ulang keliling.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 Setiap alat ukur takar timbang yang digunakan untuk perdagangan wajib di tera ulang 1 tahun sekali, sehingga pada 12 November 2025 UPT Metrologi Legal telah melaksanakan sidang tera ulang di pasar samigaluh, kegiatan Sidang Tera Ulang dilaksanakan sebanyak 2 kali pengambilan UTTP dan 2 kali pengembalian UTTP.
“Tera Ulang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali untuk semua alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya kenapa ? karena pada suatu alat ukur yang setiap hari dipakai dengan intensitas cukup tinggi contoh pada timbangan milik pedagang pasar akan mengalami aus, atau bahkan pada anak timbangan bisa terjadi kerusakan yang menyebabkan beban pada anak timbangan sudah tidak sesuai dengan berat seharusnya, maka demi mencegah kerugian pada pedagang pasar dan konsumen maka kami menyarankan agar pemilik UTTP melakukan tera ulang” Ucap Risky Yudi Asmanto ST, MT.
“Selain Tera Ulang Timbangan milik pedagang di pasar, Timbangan milik Penggilingan, Pedagang di rumah dan timbangan-timbangan milik posyandu, rumah sakit, puskesmas dan timbangan-timbangan yang dipergunakan untuk kegiatan sosial. Harapan kami, kami dapat turut membantu pemerintah pada program pencegahan stunting melalui timbangan yang sudah dilakukan pengujian sehingga tidak ada keraguan dalam penentuan apakah anak-anak di lingkungan kabupaten kulon progo mengalami stunting atau tidak.” Jelas Agus Ruwiyanto ST MSi
Secara keseluruhan kegiatan Sidang Tera Ulang ini berjalan dengan baik, timbangan-timbangan yang telah ditera ulang oleh UPT Metrologi telah dibubukan cap tanda tera sah tahun “25”, dan UPT Metrologi berharap para konsumen di lingkungan Kabupaten Kulon Progo tidak merasa khawatir akan terjadi mengalami kecurangan dan kerugian ketika berbelanja dipasar. - ffaa