DISDAG Kulon Progo – Sesuai SOP Perizinan Penggunaan Kios, Los, dan Pelataran Pasar Kabupaten Kulon Progo Nomor 06/UPT Pasar Wil. II/III/2026 tanggal 2 Maret 2026, pada hari Selasa, 1 September 2026, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, Dinas Perdagangan melalui Bidang Sarana Perdagangan bersama Kepala UPT Pasar Wilayah II beserta staf melaksanakan Sosialisasi Perizinan Los dengan audiens pedagang los di Pasar Percontohan Sentolo, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo.
Dalam kegiatan tersebut, UPT Pasar Wilayah II menyampaikan beberapa ketentuan perizinan yang harus diperhatikan oleh pemegang izin, meliputi kewajiban dan larangan sebagai berikut.
Kewajiban Pemegang Izin
Pemegang izin wajib:
- Menjaga ketertiban dan memelihara kebersihan pasar.
- Menjaga keamanan barang dagangannya.
- Melaporkan secara tertulis kepada Bupati Kulon Progo melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo paling lambat 1 (satu) hari setelah terjadi kerusakan.
- Melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diperolehnya izin.
- Membayar Retribusi Pelayanan Pasar setiap bulan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Larangan Pemegang Izin
Pemegang izin dilarang:
- Mengubah, menambah, atau mengurangi bangunan los.
- Menggunakan los untuk jual beli barang/jasa yang dapat membahayakan bangunan dan jiwa orang serta mengganggu ketertiban umum.
- Menyewakan, memindahtangankan, atau mengalihkan izin kepada orang lain.
- Menggunakan los sebagai tempat tinggal.
- Memakai atau menggunakan tanah tempat bangunan los melebihi batas yang ditentukan.
- Menempatkan barang dagangan atau melakukan kegiatan usaha jual beli di jalan masuk/keluar pasar daerah.
Pada kesempatan tersebut, dari Bidang Sarana Perdagangan, Saudara Didik Kushermawan, S.E., S.T., M.M., turut menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah diadakan sosialisasi, pada prinsipnya para pedagang menyatakan setuju dan siap melaksanakan kewajiban sebagai pemegang izin, termasuk melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas Perdagangan berharap para pedagang los di pasar segera mengajukan permohonan izin dasaran sehingga memiliki legalitas yang sah untuk melakukan kegiatan usaha di pasar. Pedagang juga diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya, sehingga terwujud pasar daerah yang tertib secara administrasi, nyaman, dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.