Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

SOSIALISASI PERDA KP NOMOR 16 TAHUN 2021 KOMISI II DPRD KULON PROGO BERSAMA DINAS PERDAGANGAN DORONG PENGUATAN PASAR RAKYAT

Admin OPD
Berita
27 Agustus 2026 08:54:23

Image Berita


Kulon Progo, 26 Agustus 2026 — Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo tersebut dilaksanakan di empat titik lokasi yaitu dua lokasi di Kapanewon Nanggulan, satu lokasi di Kapaewon Panjatan, satu lokasi di Kapanewon Lendah sebagai upaya memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor perdagangan, mengenai ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah dalam penataan serta pengembangan sektor perdagangan.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo turut memberikan materi terkait substansi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021. Sosialisasi menekankan pentingnya pelindungan dan pemberdayaan pasar rakyat agar mampu berkembang dan tetap memiliki daya saing di tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Selain itu, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang tertib, berkeadilan, dan tetap memperhatikan keberlangsungan pasar rakyat serta pelaku usaha lokal.

Pelaksanaan sosialisasi mendapatkan antusiasme yang sangat baik dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari perhatian dan partisipasi aktif audiens selama penyampaian materi, termasuk dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan menunjukkan adanya ketertarikan masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai penerapan Perda Nomor 16 Tahun 2021 dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini diharapkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi di bidang perdagangan semakin meningkat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus bersama-sama mendukung terciptanya ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan di Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga berbagai kebijakan di bidang perdagangan dapat dilaksanakan secara lebih efektif serta mampu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah. (rda/ez)

Source: Bidang Sarana Perdagangan

WhatsApp Chat