Kulon Progo, 28 Agustus 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelindungan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Nanggulan. Kegiatan ini diikuti oleh masyarakat setempat yang mayoritas merupakan pedagang pasar dan pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan daerah di bidang perdagangan, khususnya terkait keberadaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perdagangan menyampaikan berbagai ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2021. Materi sosialisasi antara lain mencakup aspek pelindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pedagang, penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta peran masyarakat dalam mendukung terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib dan berkeadilan.
Sosialisasi juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi, maupun masukan terkait kondisi perdagangan dan aktivitas pasar di wilayah masing-masing.
Pelaksanaan sosialisasi di Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Nanggulan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal tersebut terlihat dari antusiasme peserta dalam mengikuti pemaparan materi hingga sesi diskusi.
Masyarakat aktif berinteraksi dengan narasumber untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai substansi Perda Nomor 16 Tahun 2021. Berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan menjadi bahan penting dalam melihat kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.
Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memiliki perhatian terhadap kebijakan penataan sektor perdagangan yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2021 semakin meningkat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan daerah sekaligus turut menjaga keberlangsungan pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian masyarakat.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo akan terus bersinergi dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo dan berbagai pihak terkait dalam memberikan edukasi serta fasilitasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan perdagangan di Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (rda/ez)