Tera ulang terhadap alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan penerbangan memiliki peranan yang sangat krusial, khususnya di Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YIA). Salah satu alat ukur yang wajib dikalibrasi secara berkala adalah meter arus BBM, yang berfungsi untuk memastikan volume avtur yang disalurkan ke pesawat sesuai dengan takaran yang benar.
Keakuratan alat ini tidak hanya berimplikasi pada aspek materiil, seperti keadilan transaksi antara pemasok dan maskapai penerbangan, namun juga berdampak langsung pada keselamatan penerbangan. BBM yang tidak sesuai takaran bisa menyebabkan risiko teknis pada pesawat dan berpotensi membahayakan penerbangan itu sendiri.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Senin, 16 Maret 2025, UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan tera ulang meter arus BBM milik PT Pertamina Aviation. Terdapat 2 unit meter arus bermerek antara lain Alfon HAAR yang dilakukan tera ulang di area operasional Pertamina Aviation berlokasi di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan memastikan bahwa takaran BBM jenis avtur yang diterima oleh maskapai penerbangan sudah tepat, sehingga dapat meminimalkan potensi kerugian materil dan mendukung standar keselamatan penerbangan.
Proses tera ulang dilakukan oleh petugas dari UPT Metrologi Legal, yaitu:
-
Agus Ruwiyanto, Penera Ahli Pertama
-
Rizki Yudi A, Penera Ahli Muda
-
Fathonah N, Penera Terampil
-
I. Nugroho, Penilai Pelayanan Kemetrologian
Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung dengan lancar. Meter arus BBM yang ditemukan memiliki deviasi melebihi toleransi diperbaiki melalui proses justir. Setelah disesuaikan, seluruh 7 unit meter arus dinyatakan “SAH” dan telah dibubuhi cap tanda tera tahun 2025 sebagai tanda legalitas ukur.
Dengan dilakukannya tera ulang ini, diharapkan masyarakat pengguna jasa penerbangan merasa lebih aman dan memahami pentingnya peranan metrologi dalam mendukung keselamatan transportasi udara. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi alat ukur yang digunakan dalam sektor-sektor vital, termasuk industri penerbangan. - ffaa